Bentuk atau contoh surat perjanjian untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengandan barang
------------------------------------------------------------------------------------
SURAT PERJANJIAN
untuk
melaksanakan
Paket
Pekerjaan Pengadaan Barang
__________
Nomor: __________
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut
“Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __
bulan __________ tahun ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan
huruf] antara __________ [nama
Pejabat Pembuat Komitmen], selaku
Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama __________ [nama satuan
kerja Pejabat Pembuat Komitmen], yang berkedudukan di __________ [alamat
Pejabat Pembuat Komitmen], berdasarkan
Surat Keputusan _______________ [pejabat
yang menandatangani SK penetapan sebagai PPK] No _________________ [No. SK penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen], selanjutnya disebut “PPK” dan [__________
[nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang bertindak untuk dan atas nama __________ [nama Penyedia], yang berkedudukan di __________ [alamat Penyedia],
berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. ___ [No. Akta Pendirian/Anggaran
Dasar] tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya
disebut ”Penyedia”]
MENGINGAT
BAHWA:
(a)
|
PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang
sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam
Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan
Pengadaan
Barang”);
|
|
(b)
|
Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian
profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
|
|
(c)
|
PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
|
|
(d)
|
PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
|
|
|
1.
|
telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
|
|
2.
|
menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
|
|
3.
|
telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
|
|
4.
|
telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan
semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang
terkait.
|
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui
hal-hal sebagai berikut:
1.
|
“total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan
harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp_____________
(_______________ rupiah);”]
|
|
2.
|
peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan
makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran
Surat Perjanjian ini;
|
|
3.
|
dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini:
|
|
|
a.
|
adendum Surat
Perjanjian(apabila
ada);
|
|
b.
|
pokok perjanjian,
syarat-syarat khusus Kontrak; syarat-syarat umum Kontrak;
|
|
c.
|
surat penawaran berikut daftar
kuantitas dan harga (apabila
ada);
|
|
d.
|
spesifikasi teknis;
|
|
e.
|
gambar-gambar (apabila ada); dan
|
|
f.
|
dokumen lainnya
seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP,.
|
4.
|
Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan
satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu
dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah
ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki pada
angka 3 di atas;
|
||
5.
|
Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia
dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
|
||
|
a.
|
PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
|
|
|
|
1)
|
mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
|
|
|
2)
|
meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan
oleh Penyedia;
|
|
|
3)
|
memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
|
|
|
4)
|
membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang
telah ditetapkan kepada Penyedia;
|
|
b.
|
Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
|
|
|
|
1)
|
menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam Kontrak;
|
|
|
2)
|
meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
|
|
|
3)
|
melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK ;
|
|
|
4)
|
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
|
|
|
5)
|
memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
|
|
|
6)
|
menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan
yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
|
|
|
7)
|
mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan
tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun
miliknya akibat kegiatan Penyedia.
|
6.
|
Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak
tanggal yang ditetapkan dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan
pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
|
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani
Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk
dan atas nama __________
PPK
[tanda tangan dan cap (jika salinan
asli ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap]
[jabatan]
|
Untuk dan
atas nama Penyedia/ __
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli
ini untuk satuan kerja PPK maka rekatkan materai Rp 6.000,- )]
[nama lengkap]
[jabatan]
|
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar