Contoh Surat Permohonan Penangguhan Sertifikat Tanah

Diposting oleh aburasyid on Selasa, 23 Juni 2015

Ketika terjadi sengketa tanah antara pihak ahli waris, dan salah satu ahli waris mengajukan Permohonan Pembuatan Sertifikat tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk itu pihak ahli waris yang lain bisa mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Sertifikat Tanah karena masih dalam status sengketa antara ahli waris.

Berikut contoh Surat Permohonan Penangguhan Sertifikat Tanah
----------------------------------------------------------------------------------------

Kampung Tapi, 20 Juni 2015

Kepada Yth :
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam
Di Lubuk Basung

Perihal : Mohon Penangguhan Sertifikat An. RATNA DEWI

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sehubungan dengan permohonan penerbitan Sertifikat Tanah Perumahan atas nama RATNA DEWI yang terletak di Pasar Baru Jorong Sikabu Kenagarian Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam melalui Program Nasional (PRONA) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam tahun 2015 dengan ini kami sampaikan bahwa keberadaan tanah yang akan disertifikatkan tersebut saat ini sedang bermasalah diantara ahli waris yang  ada, termasuk kami sebagai Pemohon dalam surat ini.

Oleh karena sampai saat ini belum ada titik temu dalam penyelesaian terbaik dari persoalan tanah tersebut diantara kami sesama ahli waris, maka kami mohon kepada Bapak untuk dapat menangguhkan terlebih dahulu penerbitan sertifikat tanah atas nama RATNA DEWI tersebut.

Demikianlah surat ini kami sampaikan kepada Bapak, atas perhatian dan perkenan Bapak kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kakak RATNA DEWI





RATNA PUTRI
Kakak RATNA DEWI





RATNA SARI

Mengetahui:
Mamak Adat




A. Dt. TAMPALO


Tembusan kepada Yth:
  1.         Wali Nagari Kampung Tapi
  2.         Ketua KAN Kampung Tapi
  3.         Wali Jorong Abu abu


--------------------------------------------------------------------------------
Surat ditandatangani oleh pihak pemohon dan diketahui oleh Mamak adat suku yang bersangkutan. Dan dibubuhi materai Rp.6.000,- 

semoga bermanfaat

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar