Setelah membuat Surat Permohonan Pengurusan Tanah, maka setelah itu
yang dibutuhkan adalah membuat Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas yang di
tanda-tangani oleh Sepadan sebagai saksi bahwa kitalah yang memilik tanah
tersebut.
Berikut kami postingkan Contoh Surat Pernyataan Pemasangan Tanda
Batas tanah, untuk nama daerah dan data-data yang tercantum dibawah ini adalah
sebagai contoh saja bukan data sebenarnya, bagi pembaca yang membutuhkan
tinggal Copy Paste dan merubah bagian data-data yang dibutuhkan.
---------------------------------------------------------------------------------------------------
SURAT
PERNYATAAN PEMASANGAN TANDA BATAS
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama
|
:
|
JUBAEDAH
|
Umur
|
:
|
45 Tahun
|
Suku
|
:
|
Minang
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
No. KTP
|
:
|
130602530000000
|
Alamat
|
:
|
Lubuk Basung - Kabupaten Agam
|
Selaku pemohon pengukuran dan pemilik tanah yang terletak di :
Jalan/Blok
|
:
|
Tuanku Nan Renceh
|
Jorong/Nagari
|
:
|
IV Surabayo
|
Kecamatan
|
:
|
Lubuk Basung
|
Kabupaten
|
:
|
Agam
|
Luas
|
:
|
_____________________ M
|
Menyatakan
bahwa :
1. Atas tanah
tersebut telah dipasang tanda tanda batasnya sebanyak 4 buah dan telah
memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
2. Tanda – tanda
batas tersebut dari beton/besi
3. Atas bidang
tanah tersebut sampai saat ini belum dijadikan jaminan hutang atau diperjualbelikan
dan tidak dalam rangka keadaan sengketa
4. Tanda batas
yang kami/saya pasang terlebih dahulu sudah diketahui dan disepakati oleh
pemilik tanah yang berbatasan, dengan batasan sebagai berikut :
Nama
|
Tanda tangan
|
||
1.
|
Utara
|
: Jalan
|
1.
( )
|
2.
|
Timur
|
: Abdullah
|
2.
( )
|
3.
|
Selatan
|
: Ziyad
|
3.
( )
|
4.
|
Barat
|
: Yazid
|
4.
( )
|
Demikian pernyataan ini dibuat untuk keperluan pengukuran pada
Kantor Pertanahan Kabupaten Agam.
Lubuk Basung, 11
Juli 2017
Yang Membuat
Pernyataan,
Materai
600
( JUBAEDAH )
Demikianlah Contoh Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas tanah
sebagai syarat pengurusan Sertifikat Tanah dan sebagai salah satu syarat
pengurusan tanah selain dari Surat Permohonan Pengurusan Tanah yang pernah kita
positingkan sebelumnya.
Semoga bermanfaat.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar